IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya membuka kembali perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pembukaan kembali penempatan PMI ini mulai berlaku 1 Agustus 2022.
Terhitung sejak 13 Juli 2022, Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI di negara jiran. Kebijakan ini berlaku juga untuk job order baru.
Namun, kebijakan tersebut ditarik Indonesia setelah kedua negara menyepakati Penandatanganan Joint Statement terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia yang dilakukan sebelumnya.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Kamis (28/7/2022).
Indonesia dan Malaysia, lanjut Ida, mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing untuk menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.