IDXChannel - Pengumpulan donasi ACT Kota Sukabumi diberhentikan usai Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) di lembaga filantropi tersebut.
Di ACT Kota Sukabumi sendiri menurut Marketing Komunikasi ACT Kota Sukabumi, Malsi Abadi Akbar mengatakan dalam wawancara beberapa hari lalu bahwa donasi yang terkumpul dari donatur tetap setiap bulannya rata-rata berjumlah Rp100 juta.
"Sudah nggak ada (pengumpulan donasi), sudah disetop, dana-dana sebelumnya pun sudah disetop dan akan disalurkan," ujar Malsi, Kamis (7/7/2022).
Malsi menambahkan bahwa walaupun pengumpulan donasi dihentikan, aktivitas kantor dan pegawai masih berjalan normal dan tetap fokus menjalankan program yang sudah terjadwal sebelumnya. Seperti program yang terdekat saat ini wakaf kurban.
"Tetap berjalan (aktivitas kantor), kalau pengumpulan dana enggak ada. Kita lagi implementasi program kurban dengan semua relawan. Sesuai dengan arahan pusat ya, kita menghormati keputusan pemerintah," ujarnya.