IDXChannel - Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari polisi usai menetapkan menetapkan Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, sebagai tersangka.
"Surat penangkapan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan, saat ini Fakarich telah berada di Gedung Bareskrim menjalani pemeriksaan. Namun, untuk saat ini status Fakarich bukan sebagai saksi, melainkan tersangka.
"Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Whisnu.
Sementara itu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap Fakarich tersebut untuk mengusut soal aliran dana ke Indra Kenz.
"Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," ucap Ramadhan terpisah.