"Yang akibat dari Covid-19 dan sebagainya. Tapi yang seperti apanya saya belum bisa bicara karena itu menunggu PP. PP-nya sedang proses," kata Menteri Trenggono usai rapat dengan DPR, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Sakti menuturkan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. Terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali, bahkan lebih produktif.
Sakti menuturkan, utang nelayan di Indonesia menyentuh angka Rp600 miliar. Itu pun hanya yang tercatat di Badan Layanan Umum (BLU), belum termasuk utang nelayan di bank dan lembaga keuangan lainnya.