Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp 68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.
Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp 68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.
"Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," tegas Sri Mulyani. (TSA)