sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Negara ke Pertamina dan PLN Tembus Rp109 Triliun

Economics editor Suparjo Ramalan
29/03/2022 10:48 WIB
sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun
Utang Negara ke Pertamina dan PLN Tembus Rp109 Triliun (foto: MNC Media)
Utang Negara ke Pertamina dan PLN Tembus Rp109 Triliun (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi bahwa besaran nilai utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menembus angka Rp109 triliun. Besarnya angka tersebut diantaranya terdorong oleh nilai kompensasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga listrik periode 2020-2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya. 

"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/3/2022). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Lanhkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.

Dia mencatat, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement