IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi bahwa besaran nilai utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menembus angka Rp109 triliun. Besarnya angka tersebut diantaranya terdorong oleh nilai kompensasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga listrik periode 2020-2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/3/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Lanhkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia mencatat, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp 68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.
Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp 68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.
"Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," tegas Sri Mulyani. (TSA)