Misalnya, Bulog diminta menjual beras senilai Rp10.900 per kilogram (Kg), padahal harga beras komersial berada di angka Rp12.000 atau Rp11.800 per Kg. Dari sini, terdapat selisih harga yang nantinya disubsidi oleh pemerintah.
“Mungkin terjadi, HPP-nya lebih daripada Rp10.900 karena biaya beras sudah mahal, ditambah biaya-biaya lain. Misalnya, sebut aja Rp12.000 atau Rp11.800 biaya pokok. Jadi Bulog disuruh menjual kepada masyarakat Rp10.900, tapi harga pokoknya Rp11.800, jadi selisih. Selisih itu disubsidi oleh pemerintah,” tutur Bayu.
(YNA)