"Meski terdapat peningkatan nominal dan rasio utang pada akhir Agustus 2022, peningkatan tersebut masih dalam batas aman wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis keterangan Kemenkeu dalam APBN Kita.
Peningkatan tersebut terjadi utamanya disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan belanja selama tiga tahun masa relaksasi akibat Covid-19.
"Namun demikian, disiplin fiskal tetap dijalankan pemerintah dan komposisi utang tetap dijaga di bawah batas maksimal 60% terhadap PDB, dengan demikian keadaan akan terus membaik seiring perbaikan ekonomi Indonesia."
(FAY)