IDXChannel - Pandemi covid-19 membuat utang pemerintah meningkat hingga Juli 2021 mencapai Rp6.750 triliun. Agar utang tidak terus menggunung, pemerintah disarankan untuk menaikkan tax ratio hingga 15 persen.
Pengamat Pajak sekaligus Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristiaji mengatakan dalam mendukung pemulihan ekonomi dan penurunan utang negara akibat pajak pemerintah perlu menaikan tax rasio menjadi 15 persen.
“Pertumbuhan ekonomi harus ditopang secara merata, menilai pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan apabila suatu negara mencapai rasio pajak minimal 15 persen. Apabila tax rasionya kecil pada titik tertentu suatu negara tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pelanjutan pembangunan,” kata Bawono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Menurut Bawono, saat ini tax ratio pemerintah masih di bawah 10 persen. Oleh karena itu, berbagai agenda reformasi perpajakan untuk meningkatkan tax ratio diperlukan pemerintah termasuk mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Secara umum, dengan tax ratio 15 persen akan lebih menjamin ketersediaan dana. Tapi tentu ini akan melihat dinamika fiskal ke depan,”ujarnya.
Terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk negara agar bisa pulih dengan adanya pandemi, pihaknya memproyeksinya relatif sulit.
“Yang pasti, pengalaman dari berbagai krisis ekonomi sebelumnya menunjukkan bahwa pola pemulihan penerimaan pajak umumnya berjalan lebih lambat dari pemulihan ekonomi. Artinya, walau ekonomi sudah pulih, biasanya penerimaan pajak baru akan pulih beberapa saat setelahnya,” tambahnya.
Oleh karena itu, tanpa adanya terobosan kebijakan dan administrasi pajak yang signifikan, target meningkatkan tax ratio akan lebih menantang.
“Pemerintah juga perlu menjamin kepastian pajak untuk memulihkan daya saing ekonomi pascapandemi. kepastian harus menjadi tujuan sistem pajak pascapandemi meski lebih menantang dan membutuhkan waktu lama,” pungkasnya. (RAMA)