IDXChannel - Rapat paripurna DPR telah mengesahkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2023. Postur APBN 2023 ditetapkan pendapatan negara mencapai Rp2.463 triliun dan belanja negara Rp3.061,2 triliun.
Jika dirinci, pendapatan negara sebesar Rp2.463 triliun bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.
"Target tersebut telah memperhitungkan berbagai faktor termasuk kapasitas ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip Jumat (30/9/2022).
Sementara belanja negara dalam APBN 2023 dipatok sebesar Rp3.061,2 triliun. Pengeluaran tersebut dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp814,7 triliun.