sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Direvisi, Skema Pemindahan PNS ke IKN Menyesuaikan Progres Pembangunan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/08/2023 00:00 WIB
Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
UU Direvisi, Skema Pemindahan PNS ke IKN Menyesuaikan Progres Pembangunan. Foto: MNC Media.
UU Direvisi, Skema Pemindahan PNS ke IKN Menyesuaikan Progres Pembangunan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu poin yang direvisi adalah menyoal kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota atau 3P.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan salah satu ketentuan yang diubah dalam revisi UU IKN terdapat pada Pasal 24 ayat (3). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan bahwa kegiatan 3P harus tetap dan diteruskan dan dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai.

"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan," kata Suharso di dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan pada ketentuan sebelumnya kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan PNS di IKN paling singkat 10 tahun sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk IKN.

Namun pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN.

"Resiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu," kata Suharso.

Informasi tambahan, pada ketentuan yang lama, pasal 24 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

"Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara".

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement