sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Direvisi, Skema Pemindahan PNS ke IKN Menyesuaikan Progres Pembangunan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/08/2023 00:00 WIB
Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
UU Direvisi, Skema Pemindahan PNS ke IKN Menyesuaikan Progres Pembangunan. Foto: MNC Media.
UU Direvisi, Skema Pemindahan PNS ke IKN Menyesuaikan Progres Pembangunan. Foto: MNC Media.

Sementara pada ketentuan yang baru berbunyi:

"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan Pembangunan IKN". (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement