Namun berdasarkan rekomendasi Kemenkes dan Dinkes Jatim, vaksin yang kadaluarsa ini masih bisa diberikan kepada masyarakat dengan perpanjangan masa e-tiket hingga akhir Maret 2022 mendatang.
"Sudah ada surat rekomendasi dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Pemprov Jatim, untuk perpanjangan selama satu bulan, sampai akhir Maret ini," tegas Husnul.
Dengan begitu, lanjut Husnul, ribuan vaksin jenis AstraZeneca tersebut, aman untuk diberikan kepada masyarakat. "Jadi boleh digunakan dan aman sesuai rekomendasi Kemenkes dan Dinkes Pemprov sampai akhir Maret ini," tandasnya.
Pihaknya memastikan vaksin yang kadaluarsa ini hanya berjenis AstraZeneca yang masa e-tiketnya habis pada 28 Februari 2022 kemarin. "Hanya AstraZeneca saja, tapi sudah diperpanjang. Lainnya tidak ada," jelasnya.
(IND)