Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi vaksin Covid-19 melalui skema gotong royong sebesar Rp439.570 per dosis untuk satu orang, sehingga untuk dua kali suntik totalnya Rp879.140.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira menyebut vaksin gotong royong menimbulkan dua celah ketimpangan. Pertama, adalah ketimpangan antara perusahaan besar dan usaha kecil.
"Pengusaha UMKM jangankan beli vaksin, buat mempertahankan karyawan dengan tetap mengaji dan bayar THR saja kesulitan," kata Bhima.
"Lalu untuk usaha padat karya dengan karyawan banyak, apa iya akan digratiskan juga? Lalu pengawasannya bagaimana kalau sampai dipotong dari gaji atau tunjangan? Karena yang paling sulit adalah mengawasi potongan gaji karyawan," tambah Bhima.
Bhima mencontohkan, untuk iuran BPJS saja tingkat kepatuhan perusaah rendah - gaji karyawan dipotong tapi tidak distor ke BPJS - apaagi vaksin.