sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Viral Dinyanyikan Farel di Istana Negara, Menkumham Kukuhkan Hak Cipta Ojo Dibandingke

Economics editor Martin Ronaldo
19/08/2022 08:25 WIB
Kemenkumham RI mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau yang sering dikenal sebagai Abah Lala.
Kemenkumham RI mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau yang sering dikenal sebagai Abah Lala.
Kemenkumham RI mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Agus Purwanto atau yang sering dikenal sebagai Abah Lala.

Selain itu, Yasonna juga mengatakan penampilan Farel di Istana pada saat membawakan lagu tersebut juga sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga Farel berhak menerima Royalti saat ada seseorang menggunakan penampilannya.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalty nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalty jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tuturnya.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement