Setelah itu, pelaku dengan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan akan diselesaikan dan jika adanya kesepakatan antara keduanya maka aduan dianggap telah diselesaikan.
"Apabila konsumen merasa tidak puas atau merasa belum selesai dengan pelaku maka konsumen dapat melakukan atau menyampaikannya lewat internal Distribute Resolution yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memperoleh izin dari OJK,"ujarnya
Kemudian, apalbila konsumen menemukan ada pelanggaran di sektor jasa keuangan seperti peraturan perundang-undangan maka konsumen dalam mengajukan ke OJK.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun konsumen dan masyarakat luas agar apabila menyampaikan keluhan atau apapun di sektor jasa keuangan melalui mekanisme ini. Saya imbau untuk lebih bijak, berhati-hati untuk tidak tidak gegabah mengshare di sosial media atau berasumsi di media sosial," ujarnya.
Karena hal kebenarannya belum bisa diklarifikasi dan tidak baik kepada pelaku usaha jasa keuangannya maupun konsumennya. Sebagai catatan, aduan juga bisa disampaikan melalui whatsapp di nomor 081157157157 atau email di [email protected]. (TYO)