IDXChannel - Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyampaikan fenomena seorang nasabah yang viral usai mengadu pemerasan oleh Bank Syariah, OJK menyampaikan mekanisme Pengaduan dalam Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Sarjito mengaku aduan tersebut ditujukan bagi para konsumen jika dirasa ada hal yang perlu dilaporkan dan disampaikan ataupun diadukan terkait layanan dengan pelaku Usaha mengenai produk atau jasa keuangan.
"Pertama konsumen wajib menghubungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan misalnya bank, perusahaan asuransi, atau sekuritas. Jadi hubungi langsung yang disebut internal Distribute Resolution, agar masalahnya bisa diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan," kata Sarjito melalui pernyataan virtual, Minggu (25/7/2021)
Dalam melaporkan, Sarjito mengatakan metode pelaporan bisa disampaikan melalui mekanisme aplikasi di portal pengaduan konsumen dan bisa dilakukan melalui telepon atau email .
"Dalam melakukan aduanatau laporan ke industri atau pelaku jasa keuangan agar dilengkapi berkas-berkas yang cukup jelas. Sehingga dalam waktu kurang lebih maksimal 20 hari jasa keuangan akan merespon berkas aduan konsumen tersebut," paparnya.