IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan memanggil pengusaha ternama Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah yang diduga telah melakukan pemerasan oleh Bank Syariah. Selain melakukan pemanggilan kepda pembisnis Jusuf Hamka, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan memanggil bank syariah terkait untuk mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan oleh Jusuf Hamka tersebut.
Dalam media sosial, Jusuf Hamka mengaku diperas oleh salah satu bank syariah swasta. Hal itu terjadi saat dirinya hendak melunasi utang perusahaannya kepada bank namun saldo di rekeningnya tidak kunjung dicatatkan sebagai pelunasan.
“Kita akan panggil bank yang bersangkutan (syariah) dan kita akan lakukan pendalam lagi, setelah kemarin dapat penjelasan dari pak jusuf hamka. semoga mediasi nanti bisa berjalan baik dan mendapat kesepakatan baru antara kedua belah pihak yang terlibat,” kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso, melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Minggu (25/7/2021).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," katanya.