IDXChannel - Jasa ekspedisi SiCepat diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada ratusan karyawannya. Hal ini diungkap oleh netizen Twitter bernama @arifnovianto_id.
"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri," tulis akun tersebut, dikutip Selasa (15/3/2022).
Netizen tersebut menduga, hal itu dilakukan agar SiCepat dapat menghindari kewajiban yang harus dibayar kepada kurir yang telah diPHK. "Beberapa kurir yang dipilih yang berstatus pekerja tetap," ungkapnya.
Menanggapi informasi yang heboh ini, pihak SiCepat akhirnya menyampaikan permohonan maaf di akun media sosial Instagramnya @sicepat_ekspres.
"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar manajemen.
Disebutkan, manajemen akan menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih banyak," tutup manajemen.
(IND)