Sebelumnya perusahaan mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Waktu yang diajukan selama 2 hari.
Selama proses PKPU berlangsung, lanjut Irfan, pihaknya juga memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
Irfan menyebut sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur. Dia pun berharap dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan. Meski begitu dia mengaku masih ada kreditur yang belum memberikan dukungan.
"Intinya begini, dalam negosiasi kita saling bicara hal-hal seperti ini. Tapi saya melihat positif kok. Ya wajar kalau dia memaksimalkan return. Tapi ada diskusi, beberapa kali diskusi ada yang ngotot, ada yang, kan boleh," ungkap dia. (TYO)