sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Gaji Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata MenPANRB

Economics editor Dita Angga Rusiana
28/03/2021 10:15 WIB
Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5% untuk gaji di atas Rp7 juta per bulan yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul.
Wacana Gaji Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata MenPANRB (FOTO: MNC Media)
Wacana Gaji Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata MenPANRB (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5% untuk gaji di atas Rp7 juta per bulan yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul. Dimana salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hinggi kini masih belum ada keputusan bersama.

“Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021).

Sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.

Dimana khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat. 

Lalu  zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS.
Meski begitu belum jelas  ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement