"Jadi kalau kemarin kan sudah jelas ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, jadi tinggal naik atau turun, kalo sekarang kan 1 kelas, nah jadi harus dihitung, nanti kalau banyak yang turun kemudian BPJS defisit lagi, siapa yang akan nanggung," pungkasnya.
Sebelumya, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Sama halnya dengan iuran pembiayaannya, dimana salah satu opsi dalam pembiayaan iurannya akan ditentukan sesuai fengan gaji peserta.
(IND)