IDXChannel - Pengamat Pertanian dan Pangan Khudori menilai rencana peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog melalui revisi Undang-Undang Pangan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola sektor pangan nasional.
Menurutnya, revisi beleid yang tengah berjalan menunjukkan pendekatan pragmatis secara politik. Dia menilai apabila pemerintah benar-benar ingin membentuk lembaga pangan yang kuat dan visioner, seharusnya pembentukan itu dilakukan melalui undang-undang baru, bukan dengan menyisipkan pasal-pasal baru dalam revisi regulasi yang judulnya berfokus pada pangan secara umum.
"Tadi saya jelaskan bahwa dalam keseluruhan tambahan pasal di draft revisi undang-undang pangan, itu mayoritas mengatur soal Perum Bulog. Ini aneh, karena judul undang-undangnya undang-undang pangan," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (17/2/2026).
Khudori menyoroti sebagian besar tambahan pasal dalam draf revisi justru mengatur soal Bulog secara detail dan rigid. Dia menilai hal tersebut janggal karena substansi undang-undang seharusnya mengatur sistem pangan secara menyeluruh, bukan menitikberatkan pada satu institusi.
Penyatuan dua fungsi strategis itu, kata dia, akan menjadi ujian serius bagi potensi konflik kepentingan. Walaupun dalam draf terdapat mekanisme pengawasan melalui Dewan Pengawas yang bertugas memastikan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik, ia menilai sistem tersebut belum tentu efektif.
"Langkah ini, menggabungkan operator dan regulator, itu menurut saya akan menguji conflict of interest," kata dia.
Khudori menyoroti proses pemilihan pengawas yang melibatkan persetujuan politik di parlemen. Ia menilai proses fit and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat sering kali tidak sepenuhnya steril dari kepentingan politik.
"Secara konsep memang ada pengawasan. Tapi pengalaman menunjukkan, proses penentuan pimpinan lembaga melalui mekanisme politik sering memunculkan kompromi atau transaksi di belakang layar," katanya.
Dia menegaskan penataan kelembagaan pangan seharusnya dirancang dengan pendekatan sistemik dan jangka panjang, bukan sekadar solusi cepat. Menurutnya, desain kelembagaan yang tidak matang justru berisiko melemahkan fungsi pengawasan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pangan nasional.
(Dhera Arizona)