IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan sejumlah penyebab belum diterapkannya aturan pembatasan pembeli dan volume BBM Pertalite.
Aturan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah akan menetapkan syarat pembeli dan batasan pembelian Pertalite.
Arifin menuturkan, Kementerian ESDM sudah siap melaksanakan aturan tersebut tahun ini tapi pembahasan revisi Perpres bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN belum juga dilakukan.
"Kita sudah siap, cuma belum ketemu waktunya nih, belum ketemu bertiga, (Menteri) Keuangan, BUMN, dan kita," ujarnya ketika ditemui di kantorny,a Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Arifin menegaskan, Pertalite seharusnya tidak dikonsumsi oleh kendaraan dengan spesifikasi 3.500 cc, 4.000 cc, atau lebih karena dapat merusak mesin kendaraan yang membutuhkan BBM berkualitas tinggi.