IDXChannel - Pemerintah didesak untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Hal itu dilakukan untuk menekan disparitas harga BBM subsidi dengan nonsubsidi yang semakin besar.
Sebagaimana diketahui per 1 Oktober 2023 lalu, Pertamina mematok harga jual Pertamax 92 sebesar Rp14 ribu per liter dari yang sebelumnya Rp13.300 per liter.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, disparitas harga itu akan memicu gelombang migrasi kosumen Pertamax ke Pertalite. Sehingga, migrasi tersebut berpotensi menjebolkan kuota Pertalite, yang akan memperberat beban APBN dalam pemberian subsidi BBM.
"Untuk mencegah migrasi dari Pertamax ke Pertalite, Pemerintah bisa menaikkan harga Pertalite untuk memperkecil disparitas antara harga Pertamax dengan harga Pertalite," terangnya, Kamis (5/10/2023).