sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waduh, 1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Covid-19

Economics editor Muhammad Farhan
11/02/2022 15:02 WIB
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengalami terpaan gelombang Covid-19 varian Omicron kepada seluruh pegawainya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengalami terpaan gelombang Covid-19 varian Omicron kepada seluruh pegawainya.  (Foto: MNC Media)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengalami terpaan gelombang Covid-19 varian Omicron kepada seluruh pegawainya. (Foto: MNC Media)

Sekjen Andap pun menandatangani surat edaran (SE) Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali agar menunda setiap kegiatan fisik dan semua perjalanan dinas. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama, Tubagus Erif. 

"SE mengatur agar pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang," ujar Tubagus menjelaskan melalui keterangan tertulis. 

Andap menjelaskan Kemenkumham mengutamakan keselamatan pegawainya diatas segalanya. Dia menginginkan kembalinya nol kasus positif Covid-19 yang pernah berlangsung di instansinya. 

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," kata Andap sembari menutup sapanya kepada ASN secara daring. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement