IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso yang menduga adanya korupsi dana covid-19 di Kemenkumham senilai Rp5,64 miliar. Santoso, yang mendapatkan dugaannya berdasarkan laporan temuan Indonesia club, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polisi untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tersebut.
Menanggapi pernyataan Santoso tersebut, Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif menjelaskan sudah dibentuk tim pemeriksa guna mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di lembaganya.
"Terkait pernyataan dari beberapa anggota Komisi III DPR RI itu memang sudah jadi atensi pimpinan dan (sudah) dibentuk tim pemeriksa," kata Tubagus menanggapi masukkan Santoso saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp pada Rabu (9/2/2022).
Tubagus menyampaikan terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19, pihaknya mengapresiasi atas segala saran dan kritik untuk kinerja Kemenkumham kedepannya.
"Kemenkumham berterimakasih terhadap seluruh saran, masukan atau kritikan," ujar Tubagus berterima kasih.