sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp5,64 Miliar

Economics editor Muhammad Farhan
09/02/2022 11:10 WIB
Kemenekumham membentuk tim pemeriksa guna mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di lembaganya.
Kemenekumham membentuk  tim pemeriksa guna mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di lembaganya.  (Foto: MNC Media)
Kemenekumham membentuk tim pemeriksa guna mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di lembaganya. (Foto: MNC Media)

Seperti diketahui, Santoso mengutip laporan Indonesia club yang melihat adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM. Direktur Indonesia Club, Gigih Guntoro menyampaikan dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham senilai Rp5,64 miliar. 

“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggal kadaluarsa, merk dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujar Gigih seperti dalam keterangannya kepada wartawan. 

Oleh karena itu, Santoso meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di Kemenkumham. Santoso mengingatkan Menteri Yasonna untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di dalam institusi yang dipimpinnya. 

“Jika terbukti (melakukan korupsi), harus ada tindakan atau sanksi dari Menkumham,” kata politisi Partai Demokrat ini menegaskan.  (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement