sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp5,64 Miliar

Economics editor Muhammad Farhan
09/02/2022 11:10 WIB
Kemenekumham membentuk tim pemeriksa guna mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di lembaganya.
Kemenekumham membentuk  tim pemeriksa guna mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di lembaganya.  (Foto: MNC Media)
Kemenekumham membentuk tim pemeriksa guna mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di lembaganya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso yang menduga adanya korupsi dana covid-19 di Kemenkumham senilai Rp5,64 miliar. Santoso, yang mendapatkan dugaannya berdasarkan laporan temuan Indonesia club, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polisi untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tersebut.

Menanggapi pernyataan Santoso tersebut, Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif menjelaskan  sudah dibentuk tim pemeriksa guna mengusut dugaan penyelewengan dana Covid-19 di lembaganya. 

"Terkait pernyataan dari beberapa anggota Komisi III DPR RI itu memang sudah jadi atensi pimpinan dan (sudah) dibentuk tim pemeriksa," kata Tubagus menanggapi masukkan Santoso saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp pada Rabu (9/2/2022).

Tubagus menyampaikan terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19, pihaknya mengapresiasi atas segala saran dan kritik untuk kinerja Kemenkumham kedepannya.

"Kemenkumham berterimakasih terhadap seluruh saran, masukan atau kritikan," ujar Tubagus berterima kasih. 

Seperti diketahui, Santoso mengutip laporan Indonesia club yang melihat adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM. Direktur Indonesia Club, Gigih Guntoro menyampaikan dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham senilai Rp5,64 miliar. 

“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggal kadaluarsa, merk dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujar Gigih seperti dalam keterangannya kepada wartawan. 

Oleh karena itu, Santoso meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di Kemenkumham. Santoso mengingatkan Menteri Yasonna untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di dalam institusi yang dipimpinnya. 

“Jika terbukti (melakukan korupsi), harus ada tindakan atau sanksi dari Menkumham,” kata politisi Partai Demokrat ini menegaskan.  (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement