Presiden KSPI, Said Iqbal menyebutkan pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.
Menurut temuan Kemnaker, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja. Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.
Sementara itu, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan. Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi covid-19.
Oleh karena itu, kata Said Iqbal, telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen PT Indomarco Prismatama yang dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan. Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3 – 7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peratuan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said Iqbal.