IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya tengah melakukan proses penggodokan Revisi UU Jakarta sebagai Daerah Khusus pasca UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu.
"Regulasi IKN kan sudah selesai UU, sekarang kami sudah diminta Kemendagri sedang menyusun UU terkait revisi UU terkait Jakarta sebagai daerah khusus," ujar Riza Patria, Senin (7/2/2022) usai menghadiri Rapat Paripurna Disabilitas dan Reses di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan pihaknya membuka pintu bagi siapa saja yang ingin berkontribusi secara positif dalam membangun kota Jakarta menjadi lebih baik meskipun nantinya tidak bergelar sebagai ibukota negara dari Indonesia.
"Kami sedang menyusun menyiapkan, dan mengundang para ahli pakar untuk memberikan masukan dan kontribusi, termasuk siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta boleh memberikan masukan rekomendasi konsep. Silahkan dengan sangat senang terbuka, kami senang bisa bersinergi, berkolaborasi menyusun bersama masukan-masukan," jelas Riza Patria.
Politikus Partai Gerindra tersebut meyakini bahwa kota Jakarta dapat terus berkembang menjadi lebih baik dengan keunggulan yang tidak dimiliki kota lainnya.