sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Berharta Rp98 M Dicekal KPK

Economics editor Arie Dwi Satrio
30/04/2021 13:40 WIB
KPK mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, untuk bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Berharta Rp98 M Dicekal KPK (FOTO: MNC Media)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Berharta Rp98 M Dicekal KPK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar yang memiliki harta Rp98 miliar tersebut dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pencegahan atasnama Azis Syamsuddin dari KPK. Atas permohonan itu, Tubagus Erif mengatakan, Ditjen Imigrasi bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (kedepan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, piihaknya bisa meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal ataupun melarang siapa saja yang berkaitan dengan perkara korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan  kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement