sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamen ATR/BPN Kaji Pemanfaatan Tanah Terlantar untuk Subsidi Perumahan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/08/2025 15:47 WIB
Ossy mengatakan, setidaknya ada 1,4 juta hektare tanah terlantar di Indonesia.
Wamen ATR/BPN Kaji Pemanfaatan Tanah Terlantar untuk Subsidi Perumahan. Foto: iNews Media Group.
Wamen ATR/BPN Kaji Pemanfaatan Tanah Terlantar untuk Subsidi Perumahan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengatakan pihaknya siap mendukung rencana pemberian subsidi berupa lahan untuk pengembangan perumahan.

Ossy mengatakan, setidaknya ada 1,4 juta hektare tanah terlantar di Indonesia. Lahan-lahan ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digunakan oleh pemegang hak. Lahan yang tidak produktif tersebut nantinya akan diambil alih Pemerintah untuk pemanfaatan sektor lain, termasuk perumahan.

"Artinya kalau memang akan diberikan kebijakan subsidi terhadap tanah, itu juga bisa dilakukan. Yang terpenting itu tanahnya kita secure dulu legalitasnya. Ini kan spektrum kebijakan," ujarnya saat ditemui usai acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Namun, Ossy mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait wacana pemberian insentif tanah untuk mempercepat pembangunan perumahan.

"Kami belum (berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian PKP)," kata Ossy.

Ossy mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penataan ulang terhadap potensi tanah terlantar seluas 1,4 juta hektare. Setelah dilakukan penataan ulang, nantinya tanah tersebut bisa diberikan kepada Badan Bank Tanah atau Pemerintah Daerah untuk pemanfaatan lebih lanjut.

"Jadi tidak bisa tanah terlantar langsung kemudian bisa dialihkan dan lain-lain. Ini kan semua juga butuh proses Feasibility Studi-nya. Dikaji misal cocoknya untuk apa," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement