"Harapannya, memang ini akan terus dilanjut, tidak hanya kepada IKN, tapi juga akan diberikan ke proyek hijau lain yang dicanangkan oleh pemerintah," lanjutnya.
Di sisi lain, Badan Otorita IKN menyebutkan setidaknya sudah mengantongi 270 Letter of Intent (LOI) atau surat minat investasi dari perusahaan swasta, baik luar maupun dalam negeri. Hal itu diklaim sebagai bentuk tingginya minat investor untuk menggarap proyek di IKN.
Pada kesempatan yang berbeda, Deputi Pembiayaan dan Investasi Badan OIKN Agung Wicaksono menambahkan, pemerintah Republik Indonesia terus berkomitmen di dalam pembangunan IKN. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya perundang-undangan terkait pemindahan ibu kota baru beserta dengan peraturan mengenai insentif.
Insentif tersebut yaitu pembangunan terkait 12 sektor fundamental seperti energi terbarukan, jaringan telekomunikasi, transportasi, perumahan, pengelolaan air, pengelolaan sampah, infrastruktur teknologi, infrastruktur komersial, fasilitas kesehatan, fasilitas sosial dan publik, fasilitas pendidikan, dan kawasan industri hijau.
(FRI)