“Kementerian Keuangan bersama pemerintah pusat saat ini sedang menyelesaikan undang-undang baru tentang BUMN, di mana di bawah UU baru tentang BUMN ini, kami akan mengembangkan superholding baru kita, Danantara," katanya.
Perlu diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN telah disahkan pada Sidang Paripurna Selasa (4/2/2025) menjadi UU. Dalam UU tersebut juga disebutkan terkait Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah.
Mengutip Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Pasal 3L disebutkan bahwa organ badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
(Fiki Ariyanti)