IDXChannel - Kementerian BUMN menargetkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, selesai dalam waktu 180 hari. Target itu lebih singkat dari waktu yang ditetapkan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni 270 hari.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo optimis pada pertengah tahun 2022, proses PKPU berakhir dengan homogolasi atau kesepakatan perdamaian antara Garuda dengan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
"Harus (PKPU selesai 2022) karena kan kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong, bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari sampai tengah tahun," ujar Kartika saat ditemui di kawasan IFG, Rabu (22/12/2021).
Perdamaian antara Garuda Indonesia dengan krediturnya, kata dia, menjadi bagian dari sikap kolaboratif BUMN dengan swasta.
"Kami kan ditugaskan di sana supaya, justru membuka suatu ekosistem kolaboratif antara Kementerian BUMN dengan swasta karena BUMN ingin menjadi ekosistem terbuka," ungkap dia.