“Kembali kepada SDM, karena penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung itu akan bisa berjalan dengan baik kalau SDM-nya baik,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022 lalu. UU yang disahkan meliputi, UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan.
(SAN)