Diketahui, Komite Palestina didirikan pada 1975 berdasarkan Resolusi UN General Assembly (UNGA) 3376. Majelis Umum PBB membentuk Komite Penerapan Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina (CEIRPP), dan memintanya untuk merekomendasikan sebuah program implementasi yang memungkinkan rakyat Palestina untuk menggunakan hak-hak mereka.
Anggota Biro Komite Palestina yang hadir saat ini merupakan perwakilan dari regional Asia Pasifik, Amerika Latin, dan Afrika. Regional Asia Pasifik diwakili oleh Indonesia dan Malaysia, wilayah Amerika Latin oleh Nikaragua dan Kuba, serta Afrika oleh Namibia dan Senegal.
(NIA)