Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menegaskan, pembedaan pemberian tarif tersebut merupakan pemberian subsidi tepat guna.
“Insya Allah sampai tahun 2023 tidak naik. Tapi, nanti pakai kartu. Jadi yang sudah berdasi bukan apa-apa ya, (Berdasi kemampuan finansialnya tinggi) mesti bayar lain (tidak ada subsidi). Jadi sampai 2023 kita rencanakan tidak naik,” kata Menhub dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Kemenhub, Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kerja Kemenhub 2023 di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022.
Diketahui, Kemenhub mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp3,2 triliun untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) di bidang kereta api untuk tahun 2022. Di mana 55% disubsidi oleh pemerintah, sementara 45% sisanya ditanggung oleh penumpang.
(DES)