sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres: Hukum Menghilangkan Kemiskinan Adalah Fardhu Kifayah

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
01/11/2022 03:33 WIB
saat ini permasalahan kemiskinan telah menjadi persoalan yang ditangani oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, swasta, juga lembaga-lembaga lain.
Wapres: Hukum Menghilangkan Kemiskinan Adalah Fardhu Kifayah (foto: MNC Media)
Wapres: Hukum Menghilangkan Kemiskinan Adalah Fardhu Kifayah (foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa di dalam ajaran agama Islam, hukum untuk menghilangkan kemiskinan merupakan fardhu kifayah, yang artinya wajib dilakukan.

“Kalau di dalam pelajaran (agama Islam di) pesantren itu kan menghilangkan kemiskinan, itu bagian dari fardu kifayah,” ujar Ma'ruf, saat hadir di Masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).

Terlebih dengan jumlah pesantren yang demikian banyak di Indonesia, menurut Ma'ruf, dapat digerakkan secara bersama-sama untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Dari data Kementerian Agama tahun 2022, jumlah pondok pesantren sebanyak 37.626 dengan jumlah santri 4.766.394 orang dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 385.941 orang.

“Tentu saja pesantren itu kan salah satu lembaga yang selalu mempunyai ajaran dalam rangka menghilangkan kemiskinan itu,” tutur Ma'ruf. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement