Oleh karena itu, Perlindungan Pekerja Rentan disebut Ma'ruf dapat diberikan kepada petani, nelayan, pekebun, peternak, guru ngaji, petugas keagamaan, dan pedagang kaki lima.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintahan tingkat desa menyalurkan perlindungan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan," tandas dia.
(SLF)