IDXChannel - Program mudik gratis yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap bisa dimanfaatkan oleh warga yang bukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI, Yayat Sudrajat mengungkapkan program mudik gratis 2022 yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta dapat digunakan juga untuk warga dengan KTP non-DKI Jakarta.
"Engga, itu kan kita gak mengkhususkan (tidak hanya untuk warga dengan KTP DKI saja),kita mengutamakan. Beda loh. Kalau kita khususkan berarti warga KTP DKI aja, ini kan mengutamakan untuk KTP DKI. Kalau pun ada yang di luar KTP DKI tetap kita Terima selama kuota masih ada," ujar Yayat Sudrajat, dikutip Selasa (19/4/2022).
Ia menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan sejumlah PO Bus yang dapat mengikuti program mudik gratis pada tahun ini.
"Kalau kitakan melalui proses tender. Kita hanya Syarat kan spesifikasi kendaraannya. Misal harus dilengkapi GPS, AC, seat minimal 40. Jadi pengusaha PO Bus bisa ikut tender," tambah Yayat Sudrajat.