sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Dijadikan Penjamin untuk Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Economics editor Ajeng Wirachmi/Litbang
13/09/2021 20:08 WIB
Tak hanya si peminjam yang diteror, namun orang-orang sekitar yang dijadikan jaminan juga mendapat ancaman hingga membahayakan.
Bahaya pinjol ilegal (ilustrasi)
Bahaya pinjol ilegal (ilustrasi)

Informasi lain juga diberikan oleh Polda Jatim melalui laman resminya, bagi masyarakat yang ingin melapor akibat terjerat pinjol. Pertama, masyarakat harus mengumpulkan seluruh bukti ancaman yang telah dilayangkan. Kemudian, kasus tersebut bisa dilaporkan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui laman aduan OJK yakni https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Masyarakat pun bisa mengadukan kejadian terkait pinjol melalui akun @aduankonten di Twitter. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement