Informasi lain juga diberikan oleh Polda Jatim melalui laman resminya, bagi masyarakat yang ingin melapor akibat terjerat pinjol. Pertama, masyarakat harus mengumpulkan seluruh bukti ancaman yang telah dilayangkan. Kemudian, kasus tersebut bisa dilaporkan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui laman aduan OJK yakni https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Masyarakat pun bisa mengadukan kejadian terkait pinjol melalui akun @aduankonten di Twitter. (NDA)
Advertisement
Waspada Dijadikan Penjamin untuk Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan
Tak hanya si peminjam yang diteror, namun orang-orang sekitar yang dijadikan jaminan juga mendapat ancaman hingga membahayakan.

Bahaya pinjol ilegal (ilustrasi)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement