IDXChannel - Banyaknya kasus masyarakat yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) marak terjadi. Bahkan, orang yang terikat utang pinjol ada yang nekat bunuh diri karena tidak bisa membayar pinjaman berserta bunganya.
Tak hanya si peminjam yang diteror, namun orang-orang sekitar yang dijadikan jaminan juga mendapat ancaman hingga membahayakan.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam laman resminya menyebut, jika selama ini sudah melakukan langkah guna menghapus keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan, melalui SWI (Satgas Waspada Investasi). OJK bersama BI (Bank Indonesia), Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi), Kemenko UMKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) dan Polri bersinergi guna mengatasi mengatasi permasalahan pinjol ilegal ini.
Masyarakat dimohon untuk melaporkan atau mengadukan kasus yang terkait pinjol ilegal kepada pihak kepolisian, melalui situs https://patrolisiber.id, dan nomor telepon pengaduan pinjol di nomor WhatsApp 081157157157. Bisa juga melalui surel di alamat [email protected]. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK, bisa membuka laman https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Untuk masyarakat yang dijadikan penjamin dalam pinjol dan seketika menerima teror atau ancaman dari pihak pinjol, maka OJK menyarankan untuk memblokir nomor oknum tersebut. Apabila sudah melampaui batas hingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan keluarga, masyarakat bisa melaporkannya ke polisi.