sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahaya Pinjol Ilegal Makin Mencekam, Ini Daftar Fintech Legal Berdasarkan Data OJK

Economics editor Ni Ketut Candra Puspita
13/09/2021 19:10 WIB
Bahaya pinjol ilegal semakin membuat masyarakat cemas. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjerat dengan lembaga tersebut.
Bahaya Pinjol Ilegal Makin Mencekam (Ilustrasi pinjaman Unsplash)
Bahaya Pinjol Ilegal Makin Mencekam (Ilustrasi pinjaman Unsplash)

IDXChannel - Bahaya pinjol ilegal semakin membuat masyarakat cemas. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjerat dengan lembaga tersebut karena kesulitan mendapatkan uang di tengah Pandemi Covid-19. 

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara individu untuk dapat bertahan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, terdapat pinjaman online yang illegal atau tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar. Pinjaman online yang terdaftar di OJK tentunya sudah melewati verifikasi ketat dan terjamin.

Per tanggal 29 Juni 2021 lalu, OJK resmi merilis 124 fintech lending yang resmi, terdaftar dan berizin. Adapun beberapa nama pinjol yang terdaftar di OJK adalah sebagai berikut:

1. Danamas

2. Amartha

3. Dompet Kilat

4. Investree

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. Modalku

8. UANGTEMAN

9. Kredit Pintar

10. Maucash

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga Kembali menutup 172 fintech illegal. Adapun beberapa daftar dari pinjaman online illegal tersebut adalah:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement