IDXChannel - Bahaya pinjol ilegal semakin membuat masyarakat cemas. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjerat dengan lembaga tersebut karena kesulitan mendapatkan uang di tengah Pandemi Covid-19.
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara individu untuk dapat bertahan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, terdapat pinjaman online yang illegal atau tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar. Pinjaman online yang terdaftar di OJK tentunya sudah melewati verifikasi ketat dan terjamin.
Per tanggal 29 Juni 2021 lalu, OJK resmi merilis 124 fintech lending yang resmi, terdaftar dan berizin. Adapun beberapa nama pinjol yang terdaftar di OJK adalah sebagai berikut:
1. Danamas
2. Amartha
3. Dompet Kilat
4. Investree
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. UANGTEMAN
9. Kredit Pintar
10. Maucash
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga Kembali menutup 172 fintech illegal. Adapun beberapa daftar dari pinjaman online illegal tersebut adalah: