sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal

Economics editor Ajeng Wirachmi/Litbang
13/09/2021 17:46 WIB
Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal.
Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal. (Foto: MNC Media)
Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses cepat dan mudah menggiurkan masyarakat yang membutuhkan. Agar tidak terjebak pinjaman online ilegal, masyarakat harus mengenali modusnya. 

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal.


Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp

Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.


Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

    
Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement