sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada! Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
05/05/2022 13:06 WIB
Ada sejumlah daftar investasi bodong yang dilarang OJK (Otoritas Jasa keuangan) dan harus diwaspadai oleh masyarakat.
Waspada! Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK. (Foto: MNC Media)
Waspada! Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK. (Foto: MNC Media)

3. Pelaku Kegiatan Usaha Dengan Sistem Penjualan Langsung atau Skema Piramida Ilegal

  • Propana Reload
  • Kios Pulsa CV Multi Payment Nusantara
  • Jutawan 100
  • Auto Jutawan
  • Fisco Club
  • Like Share
  • Bios

4. Pelaku Kegiatan Usaha dengan Menduplikasi Nama Entitas Berizin Yang Dihentikan

  • PT Hanan Putihria Sekuritas
  • http://profit-ark.net
  • www.cam-profit.com

Selain daftar di atas, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin dan beberapa diantaranya merupakan pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas berizin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari tujuh entitas yang dihentikan, enam di antaranya adalah kegiatan Forex, Robot Trading, dan Aset Crypto tanpa izin OJK. Ketujuh jenis investasi ilegal tersebut antara lain sebagai berikut. 

  • Robot Trading DNA Pro
  • Robot Trading Pansaka Auto Trade Gold
  • PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
  • Fahrenheit Robot Trading
  • Indonesia Crypto Exchange
  •  FX Family
  • Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.

Itulah sederet daftar investasi bodong yang dilarang OJK dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Anda perlu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang belum memiliki izin dari OJK.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement