Menurut Irvan, agen asuransi mengelabui nasabah demi mengejar target jualan produknya saja. Sebab, mereka akan mendapatkan komisi dari hasil menjual asuransi tersebut.
"Agen itu mendapatkan pendapatan dari komisi, komisi itu dari hasil penjualan maka dia mengumbar ke nasabah sedemikian rupa dengan berbagai cara mengelabui, menipu nasabah," kata dia kepada MPI.
Kasus Wanda Hamidah terbilang berani jika bisa bersuara di media sosial. Menurut Irvan, sudah banyak kasus serupa yang dialami nasabah asuransi. Namun mereka tak berani bersuara karena diancam oleh perusahaan asuransi, salah satunya diancam dengan UU ITE. (TYO)