Adapun pembangunan gedung-gedung tersebut menggunakan skema Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) atau Letter to Proceed (LTP) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mereka adalah CCFG Corp-PT Risjadson Brunsfield Nusantara (CCFG-RBN) dengan investasi RP30,8 triliun, Korea Land and Housing Corporation (KLHC) dengan investasi Rp8,65 triliun dan konsorsium lokal PT Summarecon Agung dengan anggaran sebesar Rp1,67 triliun.
Baca Juga:
"Ketiga perusahaan telah menerima Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) atau Letter to Proceed (LTP)," tandasnya.
(DES)